PPG dalam Jabatan adalah proses pendidikan guru yang bertujuan meningkatkan kompetensi guru supaya lebih profesional, Jika sebelumnya proses peningkatan kompetensi guru melalui PLPG namun untuk tahun 2018 ini menggunakan format PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Apa perbedaan antara PLPG dengan PPG?
Dari segi waktu pelaksanaan, untuk memperoleh sertifikat profesi pendidik PLPG hanya menempuh pendidikan selama 1 minggu sedangkan untuk PPG harus menempuh pendidikan selama 2 semester. Jadi bagi yang mengikuti PPG harus siap melaksanakan pendidikan selama 2 semester layaknya mahasiswa.
Ada beberapa syarat yang dimiliki untuk mengajukan / mengikuti pendaftaran PPG antara lain :
1. Memiliki Ijazah D4/S1
2. Memiliki NPK
3. Berusia Maksimal 58 Tahun
4. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
- Guru pada MAN Insan Cendekia
- Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa.
- Guru Madrasah penyelenggara inklusi.
Dalam proses pendaftarannya adalah melalui akun simpatika, kami akan memberikan tutorial bagaimana cara cepat mengajukan PPG dalam Jabatan Pada Akun Simpatika Tahun 2018. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.
Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan memberikan
informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut.
3. Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG,
isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda
juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.
4. Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier
(Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi
pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah
sesuai klik Benar & Lanjut.
5. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.
6. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.
7. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses
verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login
SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.
Demikian tutorial Cara Cepat Mengajukan PPG dalam Jabatan Pada Akun Simpatika 2018 semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi para pendidik di Indonesia.
No comments:
Post a Comment