Menanggapi sebuah diskusi yang membahas tentang Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan Menurut Islam, maka Sarana Belajar dan Berkreasi mencoba mencari sumber referensi guna menjawab pertanyaan dan perdebatan diskusi tersebut. disini saya coba ambilkan dari media internet Fatwa-fatwa kontemporer oleh Dr. Yusuf Qardhawi beliau dalam tulisannya menanggapi dari pertanyaan Bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan Menurut Islam? jawaban beliau adalah sebagai berikut :
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits
- meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya: "Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami." Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam (kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini.
Demikian sedikit yang bisa dibagikan oleh sarana belajar dan berkreasi mengenai Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan Menurut Islam. semoga bisa menjadi bahan referensi untuk anda.
-----------------------
Sumber : Fatwa-fatwa Kontemporer
Oleh : Dr. Yusuf Qardhawi
Home »
Pendidikan
» Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan Menurut Islam
Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan Menurut Islam
mas agus |
Related Posts
Pengertian dan Bentuk kedisiplinan di SekolahPengertian Kedisiplinan Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian peri
KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014-2015 Ujian Nasional merupakan salah satu aspek yang menentukan kelulusan siswa/ peserta didik. bahkan, sebagian besar sis
Prosedur Metode Pembelajaran Small Group Discussion ( Diskusi Kelompok Kecil )Metode Pembelajaran Small Group Discussion atau Diskusi Kelompok Kecil merupakan suatu metode belajar yang dimaksudkan
Panduan Upload EMIS Online 2014 EMIS (Education Management Information System) merupakan sistem pendataan sekolah dari kemenag (Kementerian Agama) yan
No comments:
Post a Comment