Islam menganjurkan bahwa uang mahar harus dibayar secara tunai kepada istri. Jika suami ingin menggunakan uang mahar tersebut untuk kepentingan keluarga atau hutang, hukumnya boleh. Tetapi harus ijin istri terlebih dahulu, karena istri adalah yang berhak menggunakan uang tersebut. Dalam hadits Rosulullah SAW,” dari Anas bahwa Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, Ke-Islamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainya. Maka jadilah ke-Islaman Abu Thalhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu.”
Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya. Oleh karena itu, suami istri boleh menggunakan uang mahar tersebut atas ijin dari istri. Karena, mahar sesungguhnya adalah hak milik istri yang diberikan oleh suami atas pernikahan.
Berarti uang mahar itu yang berhak menerima si istri ya bukan walinya?
ReplyDelete