Masih ingatkah
kita dalil tentang “kebersihan sebagian dari iman”? bagaimana dalil tersebut
jika dihubungkan dengan seseorang yang merokok? Tentu, orang tersebut tidak
akan bisa memenuhi dalil tersebut. Sebab, banyak sekali pelanggaran yang
dilakukan oleh orang yang merokok. Mungkin bisa disebutkan kejahatan dari rokok
sebagai berikut :
Pertama, Ketika orang menyalakan korek api
(kayu/batangan) untuk menghidupkan rokok kejahatannya adalah membuang bekas
korek itu kadang-kadang sembarangan alias tidak ditempat sampah.
Kedua, setelah
rokok nyala dan dihisap kejahatannya adalah asap rokok akan tersebar yang dapat
mengakibatkan polusi, dan juga akan mengganggu orang lain yang tidak merokok
disekitarnya.
Ketiga,
setelah dihisap, rokok tersebut juga akan menghasilkan debu rokok. Kejahatan
yang ditimbulkan adalah mengotori tempat dimana perokok itu melakukan
aktivitasnya.
Keempat,
setelah rokok hampir habis, kejahatan selanjutnya adalah sebagian besar
mematikan rokok dengan cara di usek-usekan ke asbak atau di injak dilantai. Hal
itu menimbulkan bekas arang ditam rokok mengotori tempat.
Kelima,
kejahatan yang paling terlihat adalah putung
rokok yang dibuang di sembarang tempat.
Dari kelima
kejahatan rokok tersebut, bagaimana pendapat anda tentang artikel “DALIL VS
ROKOK” ????
Komentari
artikel ini jika kamu memang orang yang kritis dalam belajar dan berkreasi
karena blog ini adalah sarana belajar
dan berkreasi. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment